Pengurangan TPS pada Pilkada 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hariyanto, mengatakan soal pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.

 

Budi menjelaskan bahwa pada Pemilu sebelumnya, setiap TPS di Kabupaten Berau menampung maksimal 300 pemilih. Namun, dalam Pilkada 2024, jumlah pemlih tiap TPS akan ditingkatkan menjadi 500 hingga 600 orang.

 

"Hal ini memungkinkan beberapa TPS yang sebelumnya terpisah akan digabung menjadi satu TPS," kata Budi Hariyanto, Selasa (21/5/2024).

 

Dengan perubahan ini, jumlah TPS yang semula sekitar 800 TPS akan berkurang menjadi sekitar 600 hingga 700 TPS. Pengurangan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi.

 

Budi juga menyampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) awalnya akan didasarkan pada data DPT terakhir dari pemilu sebelumnya. Namun, akan ada pemutakhiran data pemilih yang memungkinkan adanya perubahan jumlah DPT.

 

"Proses pemutakhiran ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih, dan bisa menyebabkan penambahan atau pengurangan jumlah pemilih," jelas Budi.

 

Penetapan jumlah pasti TPS akan dilakukan setelah proses pemutakhiran data pemilih selesai pada bulan September mendatang. Jumlah TPS yang definitif akan ditetapkan setelah pemutakhiran data pemilih selesai pada bulan September.

 

KPU Kabupaten Berau berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan transparan, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis. (Sep/Nad)